Daftar Seleksi PPPK Bawaslu 2023 Penempatan di Provinsi Bengkulu Digaji Rp6,5 Juta Sampai Rp6,9 Juta per Bulan

Jumat 22-09-2023,09:51 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

BACA JUGA:RESMI! KPK Buka Lowong CPNS 2023, Ada 214 Formasi

BACA JUGA:BIN Buka Lowong CPNS 2023, Berikut Posisi yang Dibutuhkan

 

5. Selain ketentuan pada angka 4, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 

a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit

 

Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

b. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

 

c. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

 

d. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

 

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

 

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

 

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

BACA JUGA:Jangan Asal, Persiapkan Dokumen Ini Jika Tidak Ingin Gagal Daftar CPNS 2023

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023, Beberapa Instansi Ini Biasanya Tetapkan Nilai TOEFL Minimal

 

11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol);

 

12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a. bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat mendaftar;

 

b. bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun.

Kategori :