a. khusus; dan
b. umum.
2. Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi:
a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada
Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat
bekerja saat mendaftar.
b. Tenaga Non ASN
merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat
mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus- menerus pada instansi pemerintah yang dilamar
BACA JUGA:Resmi Dirilis, Download File Pengumuman CPNS Kejaksaan 2023 di Sini!
BACA JUGA:RESMI! Ini Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2023
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)
tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;