d. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; BACA JUGA:Selesaikan Misi Game Funlock,Tarik Saldo DANA Gratis dengan Cara Satu Ini! BACA JUGA:Baca Berita Dibayar Saldo DANA Gratis, Beneran? Cek Faktanya
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol);
12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Bekerja yang
ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman
kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat
mendaftar;
b. bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan