Gaji Tertinggi Rp6,9 Juta, Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Cek Kualifikasi Pendidikan, dan Penempatan

Kamis 21-09-2023,17:51 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

 

d. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

BACA JUGA:Selesaikan Misi Game Funlock,Tarik Saldo DANA Gratis dengan Cara Satu Ini!

BACA JUGA:Baca Berita Dibayar Saldo DANA Gratis, Beneran? Cek Faktanya

 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

 

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang

 

masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang

 

mempersyaratkan;

 

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

 

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol);

 

12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun

 

yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Bekerja yang

 

ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a. bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman

 

kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat

 

mendaftar;

 

b. bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan

Kategori :