Gaji Tertinggi Rp6,9 Juta, Bawaslu Buka Lowong 2.598 Formasi PPPK, Cek Kualifikasi Pendidikan, dan Penempatan

Kamis 21-09-2023,17:51 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

 

b. umum.

 

2. Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi:

 

a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

 

merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada

 

Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat

 

bekerja saat mendaftar.

 

b. Tenaga Non ASN

 

merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat

 

mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus- menerus pada instansi pemerintah yang dilamar

BACA JUGA:SUDAH RILIS! Ini Dia Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan Seleksi CPNS Mahkamah Agung 2023

BACA JUGA:RESMI! Ini Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2023

 

PERSYARATAN UMUM

 

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia,

 

dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik

 

Indonesia;

 

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)

 

tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://daftar-

 

sscasn.bkn.go.id;

Kategori :