b. umum.
2. Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi:
a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada
Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat
bekerja saat mendaftar.
b. Tenaga Non ASN
merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat
mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus- menerus pada instansi pemerintah yang dilamar BACA JUGA:SUDAH RILIS! Ini Dia Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan Seleksi CPNS Mahkamah Agung 2023 BACA JUGA:RESMI! Ini Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2023
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia,
dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)
tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://daftar-
sscasn.bkn.go.id;