3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Selain ketentuan pada angka 4, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
b. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam
3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
c. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;