Disiapkan Gaji Tertinggi Rp11 Jutaan, Berikut Deskripsi Tugas Jabatan PPPK di Kemensetneg dan Setkab

Rabu 20-09-2023,16:01 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Melaksanakan dikjartih, evaluasi dan pengembangan diklat pada lembaga diklat pemerintah sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Ahli Pertama – Arsiparis

Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

informasi selengkapnya mengenai seleksi calon PPPK di Kemensetneg dan Setkab melalui https://setkab.go.id/kemensetneg-dan-setkab-buka-seleksi-calon-pppk-2023/

Kategori :