Disiapkan Gaji Tertinggi Rp11 Jutaan, Berikut Deskripsi Tugas Jabatan PPPK di Kemensetneg dan Setkab

Rabu 20-09-2023,16:01 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Ahli Pertama – Widyaiswara

Rp3.704.320 - Rp11.178.320

Ahli Pertama – Arsiparis

Rp3.558.920 - Rp11.032.920

BACA JUGA:INFO TERBARU! Pengumuman Seleksi PPPK Pemkab Bengkulu Tengah Sudah Bisa Diunduh di Sini

BACA JUGA:Kemenpora Buka 101 Formasi PPPK untuk Lulusan D3 dan S1, Batasan Usia Maksimal 56 Tahun

Lantas apa saja tugas masing-masing jabatan tersebut hingga gajinya cukup besar? berikut deskripsi tugas dikutip dari Pengumuman Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023.

Ahli Pertama – Analis Hukum

Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Ahli Pertama – Pranata Komputer

Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat

Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Ahli Pertama – Widyaiswara

Kategori :