PNS Dilarang Iri! Buka 347 Formasi, Instansi Ini Tawarkan Gaji Maksimal untuk PPPK Sebesar Rp10 Juta

Senin 18-09-2023,17:15 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

BACA JUGA:Wow! Gaji PPPK di KASN dan Kementerian PANRB Bikin Ngiler, Hanya Buka 18 Formasi

2. Dokumen persyaratan terdiri dari:  

a. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik di Jakarta, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,-. Format surat lamaran sebagaimana pada Lampiran 2 dan dapat diunduh pada laman http://s.bps.go.id/suratlamaranPPPKBPS;  

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku; 

c. Surat pernyataan 5 (lima) poin, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,-. Format surat pernyataan sebagaimana pada Lampiran 3 dan dapat diunduh pada laman http://s.bps.go.id/suratpernyataanPPPKBPS

d. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar. Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Semua dokumen digabung dalam satu file

e. Transkrip Nilai asli Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) skala 4,00 (empat koma nol). Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Semua dokumen digabung dalam satu file

f. Surat keterangan pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja; 

2. Menyebutkan jangka waktu bekerja; 3. Menyebutkan bidang tugas/unit kerja/jabatan yang relevan dengan jabatan yang dilamar

4. Menggunakan kertas dengan kop surat instansi pemerintah/perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan. 

g. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah dan wajah harus tampak jelas 

h. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah: 

1. Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya 

2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar 

i. Khusus untuk pelamar jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum, wajib melampirkan Surat Keterangan Pernah Beracara di Persidangan dari kepala institusi/kantor advokat atau Berita Acara Sumpah sebagai Advokat. 

Kategori :