PNS Dilarang Iri! Buka 347 Formasi, Instansi Ini Tawarkan Gaji Maksimal untuk PPPK Sebesar Rp10 Juta

Senin 18-09-2023,17:15 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

D-III Teknologi Komputer 

D-III Teknik Komputer 

D-III Sistem Informasi 

D-III Teknologi Informasi 

D-III Manajemen Informatika 

D-III Teknik Informatika 

Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (41)

Non Kependidikan 

D-III Administrasi Publik 

D-III Komputer dan Sistem Informasi D-III Manajemen Informatika 

D-III Manajemen Sumber Daya Manusia D-III Sistem Informasi 

D-III Teknik Komputer 

Yang cukup mengejutkan, penghasilan PPPK di Instansi ini terbilang cukup besar. Dimana untuk jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum penghasilannya mulai dari Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000. Demikian halnya pada jabatan Ahli Pertama - Arsiparis, gajinya Rp7.500.000- Rp10.000.000. Sedangkan untuk tiga jabatan lainnya akan memperoleh gaji Rp6.100.00 - Rp8.300.000.

Untuk tata cara pendaftaran: 

 1. Pelamar harus melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. 

BACA JUGA:Gaji Tertinggi Tembus Rp9 Jutaan, Ini Rincian Formasi PPPK Teknis BKN Tahun 2023

Kategori :