BACA JUGA:TERBARU! Kemenhub Buka 1.233 Formasi PPPK Tahun 2023, Ada untuk Lulusan SMK, Cek di Sini
BACA JUGA:Wow! Gaji PPPK di KASN dan Kementerian PANRB Bikin Ngiler, Hanya Buka 18 Formasi
Adapun jenis kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 meliputi:
1. Kebutuhan Khusus, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar atau
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
2. Kebutuhan Umum.
Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis meliputi:
1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat
2. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara
3. Kantor Regional I BKN Yogyakarta
4. Kantor Regional III BKN Bandung;
5. Kantor Regional V BKN Jakarta;
6. Kantor Regional VI BKN Medan;
7. Kantor Regional VII BKN Palembang; 8. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin;