Fakta Baru 8 Oknum ASN Bengkulu Tengah Indisipliner, Ada yang Bolos Kerja 6 Bulan Loh

Selasa 12-09-2023,15:54 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

 

Untuk pelanggaran yang bersifat ringan, sanksi yang mungkin diberlakukan adalah sebagai berikut:

1. Pemberian teguran lisan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun.

2. Pemberian teguran tertulis kepada PNS yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun.

3. Pemberian pernyataan tidak puas secara tertulis kepada PNS yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

BACA JUGA:Anime Berjudul 'Dead Mount Death Play Season II' Akan Tayang Pada ?

BACA JUGA:Aplikasi Saldo Dana Gratis, Game Ini Cairkan Saldo DANA Gratis dalam Hitungan Menit

 

Sementara untuk pelanggaran yang bersifat sedang, sanksi yang mungkin diberlakukan adalah sebagai berikut:

1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.

2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.

3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.

BACA JUGA:Cukup Membaca Novel, Aplikasi Ini Hasilkan Saldo DANA Gratis !

BACA JUGA:Berikut Fakta Terbaru Sekawanan Kerbau Masuk Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Oh Begini Ternyata

 

Selanjutnya, untuk pelanggaran yang bersifat berat, sanksi yang mungkin diberlakukan adalah sebagai berikut:

1. Penurunan jabatan ke tingkat yang lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.

2. Pemindahan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun.

3. Pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sebagai PNS bagi mereka yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

4. Pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sebagai PNS bagi mereka yang absen dari pekerjaannya tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

 

Menurut Pasal 15 ayat (2), "PNS yang absen dari pekerjaannya dan tidak mematuhi ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4, akan dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya."

 

 

 

Kategori :