BACA JUGA:WARNING! Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Terancam Denda Rp 5 Miliar
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si membenarkan bahwa TPK sedang memproses tindak dugaan indisipliner ke delapan oknum pegawai.
Sebelumnya mereka telah diproses di tingkat OPD masing-masing namun tidak kunjung ada perubahan. Alhasil OPD melimpahkan penanganannya kepada TPK untuk diproses lebih lanjut.
"Dugaan indisipliner semua, jarang masuk kantor. Tim sudah turun ke OPD-OPD tersebut melakukan klarifikasi atas laporan yang diterima," ungkap Apileslipi.(tim)