Indisipliner, 8 Oknum ASN di 4 OPD Bengkulu Tengah Terancam Sanksi, Ini Daftarnya
RAKYAT BENTENG.COM - Kendati sudah ada yang dijatuhi sanksi pemecatan agaknya belum memberikan efek jera bagi kalangan ASN di Pemkab Bengkulu Tengah untuk menjalankan kewajiban sesuai peraturan disiplin pegawai.
Teranyar, sebanyak 8 oknum pegawai di 4 OPD berbeda saat ini sedang diproses oleh Tim Pembina Kepegawaian (TPK).
ke delapan oknum pegawai tersebut terdiri dari :
1. GG
Dinas di Satpol PP
2. DP, Ir dan Ma
Dinas di Dispora
3. HP, AP
Dinas di Dinkes
NJ
Dinas di Puskesmas
4. Yo
Dinas di Kantor Camat Taba Penanjung
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024