RAKYATBENTENG.COM - Perlu hati-hati agar tidak terjerumus dalam penawaran pinjaman online ilegal yang tampaknya sangat mudah diperoleh. Sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online (pinjol), sangat disarankan untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah penyedia pinjol tersebut terdaftar secara sah dalam daftar pinjol yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:68 juta masyarakat terlibat Pinjol, Waket DPD RI: Pemerintah Perlu Siapkan Sistem Keuangan Khusus
OJK telah memverifikasi total 102 perusahaan pinjol hingga data yang tercatat pada tanggal 20 Januari 2023. Oleh karena itu, disarankan agar kita hanya mempercayai layanan fintech lending yang memiliki izin resmi dari OJK. Masyarakat diminta untuk menggunakan berbagai saluran komunikasi yang telah disediakan oleh OJK untuk memeriksa status izin dari penawaran produk jasa keuangan yang diterima sebelumnya.
BACA JUGA:Minta Ibu-Ibu Tidak Tergiur Tawaran Pinjol, Menkominfo Budi Arie: Lebih Baik Minta ke Suami
BACA JUGA:Pencinta Pinjol, Ini Daftar 9 Pinjaman Syariah Terdaftar OJK
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memilih layanan penyelenggara fintech lending yang telah memperoleh izin resmi dari lembaga tersebut. Anda dapat menghubungi Kontak OJK di nomor telepon 157 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 081 157 157 157 untuk memeriksa status izin dari penawaran produk jasa keuangan yang telah Anda terima. Dengan melakukan langkah-langkah ini, kita dapat menghindari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan pinjol ilegal.
Berikut Daftar Pinjol Legal yang Diawasi OJK tahun 2023:
1 Danamas https://p2p.danamas.co.id
2 investree https://www.investree.id
3 amartha https://amartha.com
4 DOMPET Kilat https://www.dompetkilat.co.id
5 Boost https://myboost.co.id
6 TOKO MODAL https://www.tokomodal.co.id
7 modalku https://modalku.co.id
8 KTA KILAT http://www.pendanaan.com
9 Kredit Pintar http://kreditpintar.com
10 Maucash http://maucash.id
11 Finmas https://www.finmas.co.id
12 KlikA2C https://www.klika2c.co.id