Daftar Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatan September 2023, Simak Juga

Jumat 01-09-2023,13:03 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

Mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota Pasal 2 berbunyi, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif.

Pada Pasal 4 disebutkan bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh: a) Menteri; dan b) DPRD melalui Ketua DPRD provinsi. Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan. DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan dari jumlah 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian meliputi: a) Kementerian Sekretariat Negara; b) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c). Sekretariat Kabinet; d) Badan Kepegawaian Negara; e) Badan Intelijen Negara; dan f) kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan. Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan.

Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Menteri atas nama Presiden melantik Pj Gubernur. Dalam hal Pj Gubernur yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, Pj Gubernur tidak dilantik kembali. Pelantikan Pj Gubernur dilaksanakan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Pelantikan dilakukan secara daring dan/atau luring. Tata cara pelantikan dan serah terima jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa jabatan Pj Gubernur adalah selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Masa jabatan 1 (satu) tahun dapat dikecualikan apabila: a) menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur; b) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana; c) memasuki batas usia pensiun; d) menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; e) mengundurkan diri; f) tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau g) meninggal dunia.

Sementara untuk Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dijelskan di Pasal 9 dimana dilakukan oleh a) Menteri; b) gubernur; dan c) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan. Gubernur dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Usulan dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian meliputi: Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Sekretariat Kabinet; Badan Kepegawaian Negara; Badan Intelijen Negara; dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan. Pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Gubernur atas nama Presiden melantik Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Wakil Gubernur. Dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan, Menteri melantik Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Dalam hal Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, Pj Bupati dan Pj Wali Kota tidak dilantik kembali.

Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Masa jabatan 1 (satu) tahun dapat dikecualikan apabila: a) menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota; b) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana; c) memasuki batas usia pensiun; d) menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; e.) mengundurkan diri; f) tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau g) meninggal dunia.(tim)

Kategori :