Karena Pertimbangan Ini Hukuman Mati Sambo Dianulir Mahkamah Agung

Selasa 29-08-2023,11:21 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYAT BENTENG.COM - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan menganulir putusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekaligus dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.

"Mengadili: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pemohon kasasi terdakwa Ferdy Sambo," tulis majelis hakim kasasi dalam salinan putusan yang diterima.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua terbukti.

Namun, hukuman pidana mati terhadap Sambo dinilai tidak adil oleh MA. Menurut majelis kasasi, perlu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap Sambo.

"Selain itu, sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," bunyi pertimbangan putusan dikutip dari situs MA, Senin 28 Agustus 2023.

Atas dasar itu, riwayat keadilan untuk Ferdy Sambo tetap harus diperhatikan. Pasalnya, Sambo masih berada di lingkup Polri.

Bahkan jabatan terakhir Sambo yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Dia juga sudah mengabdi sebagai polri selama puluhan tahun.

"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota kepolisian negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air," lanjutnya.

BACA JUGA:UPDATE Info Penerimaan CPNS Mahkamah Agung: Rincian Formasi dan Jadwal Seleksinya

BACA JUGA:Cara Unik Cegah Kejahatan Terbukti Manjur, Adakan Sayembara Tangkap Maling, Segini Bayarannya

Sambo dinilai secara tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," ucapnya.

"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," lanjutnya.

Lebih jauh, kata majelis, pertimbangan itu bisa dijadikan pedoman agar Sambo mendapat hukuman lebih ringan menjadi seumur hidup.

“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dikaitkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah menjatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” bebernya.

Kabiro Hukum MA, Sobandi mengatakan vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

'Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di kantornya Selasa, 8 Agustus 2023. 

Ia pun memastikan tak ada intervensi terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. 

"Kalau itu (bebas dari intervensi) sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," ujar dia.(tim)

Artikel ini telah tayang di disway.id https://disway.id/read/722069/terungkap-alasan-ma-batalkan-hukuman-mati-sambo-singgung-soal-jasa

Kategori :