Sekjen Kemendagri Tegaskan Netralitas ASN dalam Pemilu, Ini Alasannya

Selasa 29-08-2023,09:24 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYAT BENTENG.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Menurutnya ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.

Pertama dia mengatakan, ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta. Selain itu, katanya, hal ini juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.

“ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” imbuhnya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Senin 28 Agustus 2023 di Batam, Kepulauan Riau dilansir dari laman bawaslu.go.id.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Jangan Ragu Tertibkan APK yang Melanggar

BACA JUGA:Wow! Tak Hanya Bergaji Besar, Komisioner Bawaslu Baru Juga Disiapkan Mobil Seharga Ratusan Juta

Netralitas ASN juga, lanjut Suhajar menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.

Terakhir dia menjelaskan, netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

 

“Dalam peran mereka sebagai seorang profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan,” tutupnya.(tim)

Kategori :