RAKYATBENTENG.COM - Proses penyidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus berlangsung di Polres Benteng. Satu tersangka Su (34) warga Kabupaten Rejang Lebong, berkasnya sudah masuk tahap II dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng. Sementara tersangka lain, Dw (33) warga Kecamatan Taba Penanjung berkasnya masih dilengkapi oleh penyidik.
BACA JUGA:Diduga Perdagangkan Orang di Wilayah Bengkulu Tengah, Dua Orang Ditetapkan Tersangka BACA JUGA:Gaji Bawaslu Kabupaten/Kota Tembus Puluhan Juta, Berapa Gaji Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa? Sementara itu, dalam melakukan aksinya, kedua tersangka ini memiliki warung masing-masing di kawasan Liku Sembilan Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung. Masing-masing, diduga memperdagangkan wanita dengan usia lebih kurang 20 tahunan untuk menjadi seorang Pekerja Seks Komersial (PSK). Adapun tarif untuk sekali kencan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Mayoritas yang datang ke warung merupakan pengendara mobil atau motor yang melintas di kawasan tersebut. BACA JUGA:Gaji Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Fantastis, Berikut Besaran, Tugas, Kewenangan dan Kewajibannya BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2023 Kemenkumham, Cek Info Lokasi Penempatan Tugas di Sini Kajari Bengkulu Tengah (Benteng), Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidum, Febrianto Ali Akbar, SH mengatakan dari informasi yang ada, wanita yang diduga diperdagangkan ini berdaerah asal lingkup Provinsi Bengkulu. "Kami juga menerima SPDP dari Polres Bengkulu Tengah. Satu tersangka sudah tahap II. Satu lainnya masih menunggu kelengkapan berkas. Singkatnya, kedua pelaku diduga memperdagangkan wanita untuk diperkerjakan sebagai PSK. Tarifnya bervariasi. Bagi pemilik usaha atau bagi pelaku mendapatkan fee Rp 50 ribu setiap kali ada yang kencan," pungkas Febrianto.(fry)Dugaan Perdagangan Wanita Usia 20 Tahunan di Bengkulu Tengah, Tarif Sekali Kencan Rp 250 Ribu-Rp 300 Ribu
Senin 21-08-2023,13:44 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian
Kategori :
Terkait
Selasa 14-11-2023,09:41 WIB
Kurun Juni-November Polisi Telah Berhasil Selamatkan 2.840 Korban TPPO, Ini Modus Para Pelaku
Rabu 13-09-2023,10:56 WIB
RESMI! KPK Buka Lowong CPNS 2023, Ada 214 Formasi
Senin 21-08-2023,13:44 WIB
Dugaan Perdagangan Wanita Usia 20 Tahunan di Bengkulu Tengah, Tarif Sekali Kencan Rp 250 Ribu-Rp 300 Ribu
Senin 21-08-2023,13:01 WIB
Diduga Perdagangkan Orang di Wilayah Bengkulu Tengah, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,11:17 WIB
Promo Spesial Roti'O: Beli Lebih Banyak, Dapat Lebih Banyak! Berlaku Hingga 23 Februari 2025
Rabu 19-02-2025,14:10 WIB
Gagal SNBP 2025? Jangan Khawatir, Cek Jalur Alternatif Ini!
Rabu 19-02-2025,15:13 WIB
Kemenhub Gelar Mudik Gratis 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Rabu 19-02-2025,17:19 WIB
Anak di Bawah 12 Tahun Rentan Kecanduan Medsos, Menkomdigi Usulkan Regulasi Ketat
Rabu 19-02-2025,12:00 WIB
Diskon Spesial! Beli Tiket IIMS 2025 di Aplikasi PLN Mobile, Dapatkan Potongan 50% Tambah Daya Listrik
Terkini
Rabu 19-02-2025,17:19 WIB
Anak di Bawah 12 Tahun Rentan Kecanduan Medsos, Menkomdigi Usulkan Regulasi Ketat
Rabu 19-02-2025,16:10 WIB
Tagar #KaburAjaDulu Viral, Mengapa Anak Muda Memilih Pergi dari Indonesia?
Rabu 19-02-2025,15:13 WIB
Kemenhub Gelar Mudik Gratis 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Rabu 19-02-2025,14:10 WIB
Gagal SNBP 2025? Jangan Khawatir, Cek Jalur Alternatif Ini!
Rabu 19-02-2025,13:07 WIB