Jika dalam kurun waktu yang ditetapkan penyelenggara negara tidak juga memenuhi kewajibannya atau tidak kunjung melengkap atau memperbaiki laporan, penyelenggara negara tersebut dianggap belum menyampaikan LHKPN.
Bagi yang tidak menyampaikan LHKPN, penyelenggara negara dapat diberikan sanksi. Diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 menerangkan bahwa dalam hal penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya, maka KPK akan memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di ayat (2) berbunyi, penyelenggara negara yang memberikan keterangan
tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu ayat (3) berbunyi, Komisi membuka akses informasi data kepatuhan
penyampaian LHKPN secara elektronik dan/atau
non-elektronik melalui media resmi.(tim)