Pejabat Tak Lapor LHKPN Siap-Siap

Kamis 08-06-2023,17:31 WIB
Reporter : admin52rakyatbenteng
Editor : admin52rakyatbenteng

Jika dalam kurun waktu yang ditetapkan penyelenggara negara tidak juga memenuhi kewajibannya atau tidak kunjung melengkap atau memperbaiki laporan, penyelenggara negara tersebut dianggap belum menyampaikan LHKPN.

Bagi yang tidak menyampaikan LHKPN, penyelenggara negara dapat diberikan sanksi. Diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 menerangkan bahwa dalam hal penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya, maka KPK akan memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di ayat (2) berbunyi, penyelenggara negara yang memberikan keterangan

tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat

dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu ayat (3) berbunyi, Komisi membuka akses informasi data kepatuhan

penyampaian LHKPN secara elektronik dan/atau

non-elektronik melalui media resmi.(tim)

Kategori :