Pejabat Tak Lapor LHKPN Siap-Siap

Kamis 08-06-2023,17:31 WIB
Reporter : admin52rakyatbenteng
Editor : admin52rakyatbenteng

RAKYAT BENTENG.COM - Apa itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN? mengutip dari Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang

Perubahan atas Peraturan KPK RI 

Nomor 7 Tahun 2016

tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara. 

Adapun yang dimaksud penyelenggara negara adalah pejabat negara yang

menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau

yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas

pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan

negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

BACA JUGA:Deretan Kepala Dinas Ini Belum Ada Data Harta Kekayaannya di e-LHKPN, Inspektur:

Ketentuan Laporan LHKPN, dilakukan secara elektronik melalui laman resmi di situs elhkpn.kpk.go.id. Dalam penyampaiannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020, LHKPN haruslah memuat sejumlah data, antara lain: nama, jabatan, instansi, identitas istri/suami dan anak, baik anak tanggungan maupun bukan anak tanggungan, jenis, nilai, asal usul dan tahun perolehan serta pemanfaatan harta kekayaan, besaran penerimaan dan pengeluaran, surat kuasa mendapatkan data keuangan dengan tanda tangan sesuai dengan KTP dan surat pernyataan dari penyelenggara negara.

Setelah penyampaian dilakukan, KPK akan melakukan verifikasi administratif dari LHKPN yang disampaikan. Verifikasi tersebut dilakukan dengan memeriksa ketepatan dan kelengkapan laporan yang disampaikan, termasuk halnya surat kuasa mendapatkan data keuangan.

Nantinya, hasil verifikasi akan disampaikan kepada penyelenggara negara paling lambat 60 hari kerja sejak LHKPN disampaikan. Jika LHKPN dinilai belum lengkap, nantinya KPK akan menginformasikan bagian-bagian yang perlu diperbaiki atau dilengkapi. Adapun waktu yang diberikan untuk perbaikan atau melengkapi LHKPN ini adalah 30 hari kerja setelah pemberitahuan diterima.

Kategori :