RAKYAT BENTENG.COM - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 memiliki tugas yang sangat penting. Gajinya pun lumayan.
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id, masa kerja PPS adalah 15 bulan. Dihitung mulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Apa saja sebenarnya tugas dan kewajiban PPS? mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tugas dari PPS yakni;
BACA JUGA:Calon PPS Kabupaten Bengkulu Tengah Tak Terpilih Kompak Lapor ke Sini
1. mengumumkan daftar Pemilih sementara.
2. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
3. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
4. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
5. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
6. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
7. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
8. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
9. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.