RAKYATBENTENG.COM - Upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah tahun ini akan semakin masif mendatangi seluruh Pemerintah Desa (Pemdes).
Kedatangan ini sebagai wujud program Jaga Desa yang digalakkan Kejagung RI. Kajari Bengkulu Tengah, Tri Widodo SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH mengatakan pihaknya memiliki komitmen dalam program ini. Kedepan, sesuai dengan instruksi pimpinan bagaimana nantinya kejaksaan memberikan edukasi-edukasi, penerangan kepada setiap kepala desa dan perangkat desa yang melakukan pengelolaan DD. BACA JUGA:426 Calon PPS Tes Wawancara, Ini Jadwalnya BACA JUGA:Kurang Perawatan, Gedung Gagah Ini Tampak Kusam Sehingga tidak ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan dana desa. ‘’Artinya setiap kades atupun pemdes bisa memanfaatkan segala keuangan desa berdasarkan aturan yang sudah ditentukan. Itulah peran kami. Jangan seolah-olah ada kesan pihak kami melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa,’’ kata Marjek. Marjek menegaskan, bagi kepala desa ataupun perangkat desa yang tidak bisa dibina, pihaknya akan melakukan penindakan. ‘’Tahun 2022 lalu, kita sudah melakukan program penyuluhan dan penerangan hukum sebanyak 34 kali di desa. Tahun ini lebih masif lagi. Bila perlu sepanjang tahun ini kami akan mendatangi setiap desa untuk memberikan edukasi dan penerangan hukum,’’ ujar Marjek. BACA JUGA:Mengenal Bahasa Sarman, Manusia Kebal Api Asal Bengkulu Tengah yang Dijuluki Adik Limbad BACA JUGA:Sarman, Master Limbad Asal Bengkulu Tengah, Atraksinya Ngeri-Ngeri Sedap Lebih lanjut, Marjek meminta kepada seluruh pemerintah desa agar lebih aktif lagi berkoordinasi dan berkonsultasi ke kejaksaan. Demi tercapai teeget program pemerintah untuk kemajuan di desa.‘’Kita mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar tidak takut untuk berkonsultasi atau berkoordinasi ke kita. Kita terbuka untuk menjaga desa agar pelaksanaan program di desa memang terlaksana lebih baik,’’ demikian Marjek.(**)