RAKYATBENTENG.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI kembali menggelontorkan dana bantuan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023 ini.
Pada penyalurannya, masing-masing pelajar yang masuk kategori sebagai penerima akan mendapatkan uang Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta.
Namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi calon penerima PIP 2023 dan harus memenuhi klasifikasi yang ditetapkan pemerintah sebagai fokus penyaluran.
BACA JUGA:SIMAK, Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Proses Pensiun Dini dari PNS Lancar
BACA JUGA:16.990 ASN Bakal Ditugaskan di IKN Tahun 2024, Ini Tempat Tinggal yang Disiapkan Pemerintah
Dikutip dari pip.kemdikbud.go.id, 9 kategori siswa penerima PIP 2023:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapa
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuha
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana ala
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekola
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Siswa dapat mengecek daftar penerima PIP 2023 via HP di pip.kemdikbud.go.id.
Berikut cara cek daftar penerima PIP 2023:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP'
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Berkaca pada penyaluran pencairan PIP tahun 2022, diperkirakan bantuan PIP 2023 akan mulai cair pada April mendatang.
Untuk siswa jenjang SMA/Sederajat akan mendapatkan bantuan senilai Rp1 juta per tahun, SMP/Sederajat Rp. 750.000/tahun, dan SD/Sederajat Rp. 450.000,-/tahun.(*)
Artikel ini dilansir dari link, https://bengkuluekspress.disway.id/read/141591/9-kategori-pelajar-dan-mahasiswa-yang-berhak-menerima-bantuan-program-indonesia-pintar-rp-1-juta