Itu belum selesai, selain gaji pokok kepala daerah dan tunjangan, walikota atau bupati juga akan mendapatkan beberapa perlengkapan penunjang tugas. Serta biaya pemeliharaan dan penunjang lainnya.
Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, yang menjelaskan besaran Tunjangan jabatan untuk pejabat negara,
1, Kepala Daerah mendapatkan tunjangan jabatan sebanyak Rp3.78 juta perbulan
2, Tunjangan jabatan Wakil Kepala Daerah sebanyak Rp3.24 juta perbulan
Tunjangan Operasional dan Biaya pemeliharaan. Selain gaji pokok dan tunjangan, Kepala Daerah juga akan mendapatkan fasilitas fasilitas lain
Seperti biaya operasional, perlengkapan dan biaya pemeliharaan yang diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000
Rincian Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati Berikut besaran biaya penunjang operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota, berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD):
1, PAD di bawah Rp15 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi, sebesar 1,75% dari PAD
2, PAD di atas Rp15 miliar dan di bawah Rp50 miliar, paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi 0,8 % .
3, PAD di atas Rp50 miliar dan di bawah Rp100 miliar, paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75%.
4, PAD di atas Rp100 miliar s/d. Rp250 miliar paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi 0,40%;
5, PAD di atas Rp250 miliar dan di bawah Rp500 miliar, paling rendah Rp1 miliar dan paling tinggi 0,25%
6, PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%.
Sementara itu, untuk biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, juga ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah tersebut.
1, PAD di bawah Rp5 miliar paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3%.
2, PAD di atas Rp 5 miliar dan dibawah Rp10 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2%.