RAKYATBENTENG.COM - Mh, oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) menyesalkan masalah pribadi dirinya dengan korban berinisial Is harus bergulir ke ranah hukum.
Dari penjelasannya kepada wartawan kemarin, Mh berjanji akan melunasi uang senilai Rp.50 juta milik Is dalam waktu dekat.
Meskipun dari keterangan Is sebelumnya yang didampingi pengacara, Nediyanto Ramadhan, SH, MH, bukan sekali Mh berjanji namun tak pernah ditepati.
Mh kembali menegaskan bahwa ia merasa tidak pernah menjanjikan kepada Is anaknya bakal lulus tes penerimaan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk penempatan bandara Bengkulu.
BACA JUGA:Diduga Menipu, Oknum Kadis Dipolisikan
BACA JUGA:Tega! Seorang Ayah Diduga Setubuhi 2 Anak Kandungnya
Mh pun kemudian berharap permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus mencuat ke publik.
‘’Saya tidak pernah menjanjikan kalau bakal diterima untuk menjadi pegawai. Ia (Is, red) waktu itu mendatangi saya untuk meminta bantuan. Uang Rp.50 juta saya anggap itu adalah utang saya dan akan dibayarkan dalam waktu dekat. Sebelumnya sudah ada pembayaran senilai Rp.3 juta dan sudah ada bukti transfernya,’’ jelas Mh.
Sekedar mengulas, sebelumnya Mh dilaporkan oleh salah seorang ASN Benteng yang menjabat camat, Is didampingi pengacaranya, Nediyanto ke Polres.
Adapun laporannya terkait dugaan penipuan yang dialami korban pada tahun 2015 lalu. Dimana saat itu sang oknum kadis masih bertugas di Sekretariat Daerah.
BACA JUGA:Begini Kondisi Mobil yang Merenggut Nyawa ASN Benteng
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi RDTR Kembalikan Kerugian Negara Rp.272 Juta
Kronologisnya, uang Rp.50 juta awalnya dititipkan korban kepada Mh untuk mengurus anak Is mengikuti tes penerimaan pegawai Kemenhub.
Jangankan lulus, tes penerimaan sendiri ternyata tidak ada pada saat itu.
"Namun sampai waktu yang dijanjikan, tidak ada penerimaan apapun sampai sekarang. Sempat dijanjikan juga (tes penerimaan, red) di tahun berikutnya, 2016 namun ternyata tetap tidak ada. Klien kami akhirnya meminta agar terlapor mengembalikan uangnya, tapi tidak dikembalikan. Tanggal 3 Juli kemarin sempat dibuat surat pernyataan bahwa terlapor akan mengembalikan seluruh uang klien kami pada tanggal 20 Agustus. Hingga batas waktu sesuai kesepakatan terlapor tidak juga mengembalikan uangnya. Dibuatlah lagi surat pernyataan, tanggal 25 Agustus terlapor akan mengembalikan. Nyatanya tetap tidak juga," urai Nediyanto.(fry)