Sejumlah PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji, Ini Penjelasan Sekda

Sejumlah PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji, Ini Penjelasan Sekda

Drs. Tomi Marisi, M.Si., Sekda Bengkulu Tengah----

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Keluhan terkait belum dibayarkannya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Tomi Marisi, meminta seluruh OPD yang memiliki PPPK paruh waktu segera mengajukan proses pembayaran gaji agar dapat ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

 

“Terkait gaji PPPK paruh waktu, silakan OPD yang memiliki PPPK paruh waktu segera melakukan pengajuan gaji. Nanti akan ditindaklanjuti oleh BKD,” ujar Tomi Marisi.

 

BACA JUGA:Sanksi Menanti! Evaluasi ASN Bengkulu Tengah Tak Disiplin, Sekda Bentuk Tim Pemeriksa

BACA JUGA:Camat Semidang Lagan Jadi Imam Sholat Idul Adha di Desa Padang Siring, Warga Terima Bantuan Sapi Kurban

 

Menurutnya, beberapa OPD sebenarnya sudah melakukan pengajuan dan sebagian PPPK paruh waktu telah menerima pembayaran gaji.

 

“Ada juga beberapa OPD yang sudah mengajukan dan sudah ditindaklanjuti sehingga PPPK di OPD tersebut sudah menerima gaji,” katanya.

 

Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan pemerintah daerah menahan hak pegawai, melainkan karena proses administrasi pengajuan dari masing-masing OPD belum seluruhnya rampung.

 

Karena itu, OPD yang belum menyampaikan usulan diminta segera melengkapi administrasi agar pembayaran hak PPPK paruh waktu dapat segera diproses.

 

BACA JUGA:PMI Hadirkan Donor Darah dan Cek Kesehatan, Ratusan Warga Antusias Senam Sehat di Sunda Kelapa Residence

BACA JUGA:Genangan Air Tutupi Jalan Liku Sembilan, Pengguna Jalan Keluhkan Drainase Tersumbat

 

Para PPPK paruh waktu berharap proses pencairan dapat segera diselesaikan karena sebagian besar dari mereka telah aktif bekerja sejak dilantik beberapa waktu lalu.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: