BMA Bengkulu Tengah Sayangkan Pengurus FKUB Tergabung Parpol

BMA Bengkulu Tengah Sayangkan Pengurus FKUB Tergabung Parpol

--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Bengkulu Tengah turut angkat bicara menyikapi mencuatnya informasi adanya pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang tercatat sebagai pengurus di salah satu Partai Politik (Parpol).

 

Tak tanggung-tanggung jabatannya sebagaimana tertuang di SK Susunan Personalia Kepengurusan sebagai Wakil Ketua Pimpinan Majelis Syariah Dewan Pimpinan Wilayah.  

 

Drs. Bj Karneli selaku Ketua BMA mengaku menyayangkan hal itu. Seharusnya FKUB netral dan independen, tidak terikat oleh

kepentingan politik praktis tertentu agar tetap dicintai oleh seluruh umat. 

 

BACA JUGA:Tinjau Ulang Jabatan Kabid Rangkap Plt Dirut RSD, Dewan: Apakah Tidak Ada Orang Lain?

BACA JUGA:Pengurus FKUB Bengkulu Tengah Tergabung Parpol, Begini Tanggapan Sekretaris FKUB Prov

 

Kemudian juga sebagai lembaga yang memfasilitasi kerukunan, FKUB harus memprioritaskan kepentingan kebangsaan dan toleransi di atas kepentingan kelompok.

 

"Soal keabsahan dan menyalahi atau tidaknya menurut saya kembalikan saja ke regulasi atau aturan dasar penetapan kepengurusan lembaga itu sendiri. Namun jika dilihat dari tujuan FKUB diantaranya untuk memelihara kerukunan serta kesejahteraan antarumat beragama seyogyanya pengurus FKUB itu harus orang-orang yang netral dan tidak boleh terafiliasi dengan parpol. Jika ada yang terlibat dan tercatat sebagai pengurus parpol sangat kita sayangkan tentunya,’’ jelas Karneli.

 

Sebelumnya, Sekretaris FKUB Provinsi Bengkulu, DR. H.M. Sukrianto, M.Pd memberikan tanggapannya menyikapi informasi adanya pengurus inti FKUB Kabupaten Bengkulu Tengah yang tergabung di salah satu Parpol.

 

BACA JUGA:Karut-marut Seragam Olahraga Guru: Dinas Siapkan Panggilan ke-2, Dewan Dituding ‘Macan Ompong’

BACA JUGA:Pimpin Gelar Operasional Triwulan I Tahun 2026, Kapolda Bengkulu Beri Penghargaan kepada Polres Berprestasi

 

Sepengetahuan Sukrianto tidak tercantum di regulasi larangan pengurus FKUB terlibat parpol. 

 

‘’Kalau kita merujuk pada tusi FKUB, intinya menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama, selama bisa konsisten saya pikir tidak masalah. Intinya, jangankan berbeda parpol, berbeda agama saja boleh. Selama kita berkomitmen untuk menjaga dan merawat kerukunan,’’ terang Sukrianto.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: