DISWAY AWARDS

Ingat! Ada Larangan Petani Sawit Gunakan Pupuk Subsidi, Diatur Dalam Permentan

Ingat! Ada Larangan Petani Sawit Gunakan Pupuk Subsidi, Diatur Dalam Permentan

Helmi Yuliandri, S.P, M.T., Kepala Distan Bengkulu Tengah–--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah kembali mengingatkan seluruh petani kelapa sawit untuk tidak menggunakan pupuk bersubsidi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022.

 

Dalam Permentan diatur batasan peruntukkan pupuk subsidi hanya untuk sembilan komoditas pangan dan hortikultura strategis, tidak termasuk perkebunan sawit. Kios-kios pupuk resmi dilarang menjual pupuk subsidi ke petani sawit.

 

Kepala Distan Kabupaten Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri menyampaika, meskipun pemerintah daerah saat ini tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran, pengawasan dan pembinaan terhadap penjualan pupuk bersubsidi akan tetap dilakukan secara rutin. Pengawasan tersebut direncanakan minimal satu kali dalam tiga bulan.

 

BACA JUGA:Banyak Usulan Desa Belum Terealisasi, Kades Minta Musrenbang Tidak Sekadar Kegiatan Seremonial Tahunan

BACA JUGA:Kepala Desa Lagan Bungin Sulap Pekarangan Kantor Desa Jadi Lahan Produktif

 

‘’Kita akan tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penjualan pupuk subsidi. Walaupun saat ini kita sedang dalam keadaan efisiensi anggaran, pengawasan akan tetap kita lakukan minimal tiga bulan sekali,’’ ujar Helmi.

 

‘’Pupuk subsidi ini hanya untuk tanaman padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao. Sangat tidak boleh digunakan oleh petani sawit,’’ tegasnya.

 

Selain itu, Helmi juga mengingatkan agar penjualan pupuk bersubsidi tidak melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun HET pupuk bersubsidi yakni pupuk urea sebesar Rp1.800 per kilogram, pupuk NPK Rp1.840 per kilogram, pupuk NPK khusus kakao Rp2.640 per kilogram, serta pupuk organik Rp640 per kilogram.

 

BACA JUGA:Jumlah Penerima Program Revitalisasi Sekolah di Bengkulu Tengah Belum Final

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! TPG Guru Lulusan PPG 2025 Bakal Dibayar

 

Dinas Pertanian Bengkulu Tengah juga memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi hanya dilakukan melalui distributor resmi dan kios pupuk yang telah terdaftar. Penyalurannya dilakukan secara bertahap setiap bulan agar distribusi dapat merata dan tepat sasaran.

 

Dengan pengawasan yang berkelanjutan, Helmi berharap pupuk bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh petani yang berhak serta mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian di Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: