Warga 2 Desa Pastikan Tolak Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan

Warga 2 Desa Pastikan Tolak Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan

Kades Air Napal, Reskan Arip. foto: dok RBt--

RAKYATBENTENG.COM - Meskipun masa Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berakhir pada 31 Desember 2025 nanti, namun sejumlah penolakan terhadap perpanjangan HGU sudah mulai merebak. 

Terbukti, warga di dua desa yakni Desa Air Napal dan Genting Kecamatan Bang Haji Kabupaten Benteng memastikan penolakan dengan alasan keberadaan perusahaan perkebunan tidak terlalu berkontribusi banyak bagi desa.

Seperti diungkapkan Kades Air Napal, Reskan Arip, pemerintah desa telah melakukan musyawarah bersama warga desa, hasil musyawarah disepakati penolakan adanya perpanjangan HGU atas 900 hektare (Ha) lahan.

BACA JUGA:Pasca Terendam Banjir, Ratusan Ha Sawah Gagal Tanam

BACA JUGA:Pelajar SDN 72 Benteng Juara III Lomba SKJ Tingkat SD se-Provinsi Bengkulu

''Kami terus melakukan perjuangan hingga saat ini. Kami sudah melakukan musyawarah desa dan tetap kesepakatannya seluruh masyarakat menolak perpanjang HGU PT BNT,'' ujar Reskan.

Hal senada disampaikan Tokoh Pemuda Desa Genting, Muktarani, HGU perusahaan perkebunan sudah selayaknya tidak diperpanjang untuk lahan yang secara geografis dan administrasi masuk di Desa Genting. 

''Ada sekitar 1.200 hektare lahan yang masuk wilayah desa kami dan selama ini lahan itu digarap oleh perusahaan. Keuntungan bagi masyarakat selama ini tidak ada. Nyatanya kesejahteraan, pendidikan masyarakat desa masih tergolong jauh dari kemajuan. Jika lahan yang luasnya mencapai belasan ribuan itu dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa, bisa dibayangkan keuntungan bagi masyarakat dan kemajuan desa,'' pungkas Muktarani.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: