Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

--
BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, penerima BSU sendiri harus memenuhi sejumlah kriteria, yang meliputi Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN, TNI, maupun Polri, serta tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada saat penyaluran dilakukan. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: