Jangan Asal Ambil KPR! Kenali Dulu Risiko Ini Biar Nggak Nyesal

--
RAKYATBENTENG.COM – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu cara populer untuk memiliki rumah dengan sistem pembayaran angsuran. Skema ini sangat membantu mereka yang belum memiliki dana tunai sebesar harga rumah.
Besarnya angsuran KPR biasanya bergantung pada jumlah pokok pinjaman dan jangka waktu atau tenor yang dipilih. Selain membayar pokok pinjaman, debitur juga harus melunasi bunga yang besarnya bervariasi antar bank. Maka dari itu, total cicilan yang dibayarkan per bulan adalah gabungan antara pokok dan bunga.
Karena masa tenor KPR bisa berlangsung hingga belasan bahkan puluhan tahun, penting bagi calon debitur untuk memastikan kondisi keuangan mereka tetap stabil selama masa pinjaman berlangsung.
Di samping kesiapan dana, penting juga memahami sejumlah risiko yang bisa muncul setelah mengambil KPR.
Dilansir dari detik.com, berdasarkam informasi yang dirilis OJK, berikut adalah beberapa risiko utama yang patut diwaspadai:
1. Cicilan Bisa Bertambah
Salah satu faktor yang menentukan besaran cicilan KPR adalah tingkat suku bunga. Jika suku bunga mengalami kenaikan, otomatis cicilan bulanan juga ikut naik. Karena itu, penting untuk memiliki dana cadangan guna menghadapi perubahan ini.
Pakar keuangan menyarankan agar angsuran tidak melebihi 30% dari total pendapatan bulanan agar kebutuhan lain tetap dapat terpenuhi dan ada ruang untuk menabung. Bila cicilan mulai membebani, segera komunikasikan dengan pihak bank untuk mencari solusi. Hindari meminjam dari pihak lain yang memberlakukan bunga tinggi, karena hal ini bisa memperparah kondisi keuangan.
BACA JUGA:Ini Langkah Aman Atasi Tabung Gas Bocor di Rumah
2. Risiko Rumah Disita dan Dilelang
Tak sedikit kasus di mana pemilik KPR gagal melanjutkan pembayaran akibat kondisi ekonomi memburuk. Jika hal ini terjadi terus-menerus, bank dapat menyita rumah yang sedang dikredit. Setelah disita, rumah akan dilelang guna menutup kerugian dari pinjaman yang tak terlunasi.
Lelang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh umum, baik melalui tawaran tertulis maupun lisan. Sebelum sampai ke tahap ini, biasanya pihak bank akan mengirimkan peringatan sebanyak tiga kali. Jika peringatan ini diabaikan, proses penyitaan dan lelang akan berjalan.
BACA JUGA:Tunjangan Guru Non-ASN Siap Dicairkan! Cek Syarat dan Cara Penerimaannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: