Tunjangan Guru Non-ASN Siap Dicairkan! Cek Syarat dan Cara Penerimaannya

Tunjangan Guru Non-ASN Siap Dicairkan! Cek Syarat dan Cara Penerimaannya

--

RAKYATBENTENG.COM – Pertanyaan yang sering muncul dari para guru honorer, apakah yang sudah menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah masih bisa memperoleh tunjangan terbaru? Jawabannya tidak bisa.

Dilansir dari disway.id, melalui kebijakan baru dari Kemendikbudristek, pemerintah akan memberikan tunjangan khusus bagi guru non-ASN yang belum mengantongi sertifikasi. Namun, program ini hanya berlaku untuk mereka yang belum pernah mendapatkan bansos dari Kementerian Sosial.

Mendikdasmen Abdul Muti, menjelaskan bahwa bila sebelumnya telah menerima bansos dari Kemensos, otomatis tidak memenuhi syarat untuk tunjangan ini.

BACA JUGA:PKSS Resmi Hadirkan Contact Center 1500399, Solusi Komunikasi Terintegrasi untuk Layanan Bisnis Lebih Prima

Kenapa Bansos dan Tunjangan Tak Bisa Digabung?

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penerimaan ganda serta memastikan bantuan disalurkan secara merata kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan belum pernah mendapatkan bantuan.

Proses verifikasi dilakukan melalui sistem Dapodik dan analisis kondisi ekonomi berdasarkan desil 1–10 yang dikelola bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Hanya guru dalam kelompok ekonomi paling rentan yang akan lolos seleksi.

BACA JUGA:Penempatan Tugas Tenaga Guru di Bengkulu Tengah Belum Merata, Jabatan Kepala Sekolah Masih Banyak Kosong

Kriteria Penerima Tunjangan:

- Guru non-ASN  

- Belum tersertifikasi  

- Tidak pernah menerima bansos dari Kemensos  

- Terdaftar aktif dalam Dapodik  

- Termasuk dalam desil ekonomi terbawah  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: