Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 14 Maret 2025 Melonjak Tajam, Cetak Rekor Tertinggi Lagi!

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 14 Maret 2025 Melonjak Tajam, Cetak Rekor Tertinggi Lagi!

--

RAKYATBENTENG.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Emas Antam kembali mengalami lonjakan signifikan pada Jumat pagi (14/3/2025).

Harga emas naik drastis Rp 28.000 menjadi Rp 1.742.000 per gram, mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH).

Sebelumnya, pada Kamis (13/3/2025), harga emas Antam telah naik Rp 12.000 ke level Rp 1.714.000 per gram, yang saat itu menjadi rekor tertinggi terbaru.

BACA JUGA:Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 13 Maret 2025 Melonjak Drastis Pecahkan Rekor Tertinggi

Dengan kenaikan dua hari berturut-turut ini, emas Antam terus menunjukkan tren positif di pasar.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam juga melonjak Rp 28.000, mencapai Rp 1.591.000 per gram pada Jumat pagi.

Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia Antam, berikut harga emas batangan per pecahan:

  • 0,5 gram: Rp 921.000
  • 1 gram: Rp 1.742.000
  • 2 gram: Rp 3.424.000
  • 3 gram: Rp 5.111.000

BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Saat Umroh, Begini Cara Menghindarinya

  • 5 gram: Rp 8.485.000
  • 10 gram: Rp 16.915.000
  • 25 gram: Rp 42.162.000
  • 50 gram: Rp 84.245.000
  • 100 gram: Rp 168.412.000
  • 250 gram: Rp 420.765.000
  • 500 gram: Rp 841.320.000
  • 1.000 gram: Rp 1.682.600.000

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas dikenakan pajak sebagai berikut:

- Penjualan kembali emas (buyback) di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.

BACA JUGA:7 Promo Bank di Kopi Kenangan Selama Ramadhan, Diskon & Cashback hingga 50%!

- Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, dengan bukti potong pajak yang diberikan dalam setiap transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: