Membayar Fidyah dengan Uang: Hukum, Besaran, dan Tata Caranya

Membayar Fidyah dengan Uang: Hukum, Besaran, dan Tata Caranya

--

Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, dengan besaran fidyah per hari Rp60.000, maka total yang harus dibayarkan adalah:

10 hari × Rp60.000 = Rp600.000

BACA JUGA:Bolehkah Gosok Gigi Saat Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad, Jangan Sampai Salah Waktu!

2. Membaca Niat dengan Ikhlas

Sebelum menunaikan fidyah, penting untuk berniat dengan tulus karena Allah SWT.

Niat bisa diucapkan dalam hati atau lisan, misalnya:

"Saya berniat membayar fidyah atas puasa yang saya tinggalkan di bulan Ramadhan ini, karena Allah Ta’ala."

3. Menyalurkan Fidyah kepada yang Berhak

Fidyah diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan atau uang yang setara. Penyalurannya bisa dilakukan dengan dua cara:

- Secara langsung dengan memberikan uang tunai kepada fakir miskin.

- Melalui lembaga zakat resmi seperti BAZNAS atau lembaga amil zakat lainnya yang terpercaya.

BACA JUGA:Jalani Ramadan dengan Penuh Berkah! Ini 6 Amalan yang Disunnahkan Rasulullah SAW

4. Konfirmasi Pembayaran dan Berdoa

Jika fidyah disalurkan melalui lembaga zakat, biasanya akan diberikan bukti pembayaran. Setelah menunaikan fidyah, disarankan untuk berdoa agar amal tersebut diterima oleh Allah SWT.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: