Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 25 Februari 2025 Naik Lagi, Dekati Rekor Tertinggi!

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 25 Februari 2025 Naik Lagi, Dekati Rekor Tertinggi!

--

RAKYATBENTENG.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mengalami kenaikan pada Selasa pagi (25/2/2025). Harga emas naik sebesar Rp 2.000, sehingga kini dibanderol Rp 1.707.000 per gram.

Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia, sehari sebelumnya, Senin (24/2/2025), harga emas Antam sempat naik Rp 1.000 menjadi Rp 1.705.000 per gram. Dengan kenaikan ini, harga emas semakin mendekati rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) Rp 1.708.000 per gram, yang tercatat pada 20 Februari 2025.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga beli kembali emas Antam juga mengalami penguatan Rp 2.000, menjadi Rp 1.557.000 per gram pada Selasa pagi (25/2/2025).

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.disway.id/read/655274/bintang-lapangan-kini-bintang-iklan-ronaldinho-dan-shopee-bikin-kejutan-besar

Namun, perlu diketahui bahwa transaksi jual emas dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Jika menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (25/2/2025)

  • 0,5 gram – Rp 903.500
  • 1 gram – Rp 1.707.000
  • 2 gram – Rp 3.358.000
  • 3 gram – Rp 5.017.000
  • 5 gram – Rp 8.339.000
  • 10 gram – Rp 16.600.000
  • 25 gram – Rp 41.337.000

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.disway.id/read/655255/harga-emas-antam-antm-hari-ini-24-februari-2025-naik-lagi-hampir-sentuh-rekor-tertinggi

  • 50 gram – Rp 82.555.000
  • 100 gram – Rp 164.990.000
  • 250 gram – Rp 412.087.000
  • 500 gram – Rp 823.875.000
  • 1.000 gram – Rp 1.647.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: