Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 11 Februari 2025 Melonjak Tajam, Hampir Sentuh Rp 1,7 Juta
![Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 11 Februari 2025 Melonjak Tajam, Hampir Sentuh Rp 1,7 Juta](https://rakyatbenteng.disway.id/upload/d6f543ed576c888666e946f7ad106bb3.jpg)
--
RAKYATBENTENG.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau yang lebih dikenal dengan emas Antam, pada Selasa pagi (11/2/2025) melonjak drastis mendekati angka fantastis Rp 1,7 juta per gram.
Kenaikan signifikan sebesar Rp 25.000 membuat harga emas kini berada di Rp 1.692.000 per gram.
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, sehari sebelumnya, Senin (10/2/2025), harga emas Antam sempat naik Rp 5.000 menjadi Rp 1.667.000 per gram.
Angka ini melampaui rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang sebelumnya berada di level Rp 1.670.000 pada 6 Februari 2025.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam juga ikut meroket. Pada Selasa pagi, buyback naik Rp 25.000, sehingga kini berada di Rp 1.543.000 per gram.
Perlu diingat, setiap transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Khusus untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Selasa pagi (11/2/2025):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 896.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 1.692.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 3.324.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 4.961.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 8.235.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 16.415.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 40.912.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 81.745.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 163.412.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 408.265.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 816.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.632.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: