Penguatan Kelembagaan Ombudsman RI Turun ke Desa Bengkulu Tengah

Penguatan Kelembagaan Ombudsman RI Turun ke Desa Bengkulu Tengah

--

Penguatan Kelembagaan Ombudsman RI Turun ke Desa Bengkulu Tengah

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID -  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bengkulu menggelar kegiatan koordinasi dan pemantauan untuk memperkuat pelayanan publik di dua desa di Kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Taba Terunjam, Kecamatan Karang Tinggi dan Kantor Desa Taba Pasemah Kecamatan Talang Empat pada 16-17 Desember 2024. Selain itu, Ombudsman juga melakukan sosialisasi tentang penerapan standar pelayanan publik di tingkat desa.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Perumahan di Bengkulu Tengah Bertambah Jadi 5 Orang

Pada 16 Desember 2024, Ombudsman RI mengunjungi Desa Taba Terunjam, dimana tim bertemu dengan Sekretaris Desa dan perangkat desa untuk melakukan diskusi serta pemantauan langsung. Keesokan harinya, 17 Desember 2024, kunjungan dilanjutkan ke Desa Taba Pasemah, dengan tim bertemu Kepala Desa dan perangkat desa setempat.

 

Kegiatan ini meliputi koordinasi dan pemantauan untuk mengidentifikasi jenis-jenis pelayanan publik yang ada di desa, menilai tingkat kepatuhan perangkat desa terhadap standar pelayanan publik, serta berdiskusi mengenai kendala yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Diduga Terlilit Pinjol, Satu Keluarga di Tangsel Nekat Bunuh Diri

Selain itu, tim Ombudsman menyosialisasikan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik, mengenalkan indikator standar pelayanan publik, dan mengadakan diskusi interaktif terkait implementasi standar pelayanan di tingkat desa.

 

Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Riki Arif dan Jhoni Kuswara, perwakilan dari Ombudsman RI. Keduanya memberikan panduan dan arahan kepada perangkat desa agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

 

Hasil dari kegiatan ini, Ombudsman RI memberikan beberapa rekomendasi untuk peningkatan pelayanan publik di desa-desa Bengkulu Tengah, antara lain perlunya pelatihan berkelanjutan bagi perangkat desa agar lebih memahami dan mengimplementasikan standar pelayanan publik. 

BACA JUGA:35 Desa di Bengkulu Tengah Rawan Banjir, 31 Desa Rawan Cuaca Ekstrem dan 11 Desa Rawan Tsunami

Selain itu, disarankan adanya sinergi yang lebih baik antara perangkat desa dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, serta pemanfaatan papan informasi untuk menyampaikan layanan yang tersedia secara transparan. Ombudsman juga menekankan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang melibatkan masyarakat dalam proses penyusunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: