Update Harga Emas Dunia dan Emas Antam Hari Ini

Update Harga Emas Dunia dan Emas Antam Hari Ini

Harga emas dunia dibuka mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu (04/09/2024) --Foto: https://www.nuga.co--

RAKYATBENTENG.COM - Harga emas dunia dibuka mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu (04/09/2024). 

Seperti dilansir dari situs resmi goldprice.org, emas dunia pagi ini berada diharga Rp 1.244.819 per 1 gram. Lalu, emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam hari ini investor dapat membeli dengan harga Rp 1.406 juta per gram. 

Melansir dari laman logammulia.com, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp 753.000. Untuk emas Antam berbobot 1 gram dipatok seharga Rp 1.406.000. 

BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional 2024: Chatime Berikan Promo Menarik dari Diskon Hingga Gratis

BACA JUGA:Wajib Punya! 4 Kamera Mirrorless Terbaik 2024 yang Bikin Hasil Jepretan Makin Kece

Sementara itu, emas Antam berukuran 5 gram ditawarkan seharga Rp 6.805.000. Kemudian, emas ukuran 10 gram saat ini dipatok senilai Rp 13.555.000. 

Selanjutnya, emas Antam berat 25 gram ditawarkan harga Rp 33.762.000, sedangkan emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp 67.445.000. Emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp 134.812.000. 

Selanjutnya, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp 673.320.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol mencapai Rp 1.346.600.000

BACA JUGA:Butuh Smartphone Tahan Banting untuk Mendukung Aktivitas Ekstrem? Berikut Rekomendasi yang Bisa Dicoba

BACA JUGA:BKN Rilis Update Terbaru Statistik Pelamar CPNS 2024: Pelamar Tembus 2.053.173, TMS 73.705

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tercatat Rp 1.254.000 per gram. Jika pembelian dengan nominal diatas Rp10 juta, maka dikenakan pajak.

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. 

Pemberlakuan PPh 22 atas transaksi tersebut dipotong langsung dari nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP sedangkan untuk non NPWP 0,9%.

BACA JUGA:10 Kawasan Pemandian Air Panas Paling Populer di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: