PENTING! Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

PENTING! Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

--

RAKYATBENTENG.COM - Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah resmi dibuka Selasa, 20 Agustus 2024. Pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS.

Para calon pelamar diharuskan mengakses link sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar. Proses pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 6 September 2024.

Adapun informasi ketersediaan formasi dan keterangan jabatan yang dibuka, termasuk detail job-desk, serta kisaran penghasilan akan tersedia di portal SSCASN pada kolom Menu Pencarian Informasi.

Untuk daftar lowongan kuota formasi per-instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah) akan diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap dan dapat dicek pada menu pencarian informasi secara berkala.

"Selain mengecek lowongan formasi melalui kanal penerimaan CPNS Tahun 2024 di masing-masing instansi, pelamar juga dapat melihat keterangan formasi jabatan yang akan dilamar pada menu pencarian informasi tentang detail formasi di portal SSCASN BKN," demikian kutipan dari BKN. 

BACA JUGA:Mau Ikut Tes CPNS? Perhatikan 7 Poin Penting Ini Agar Terhindar dari Jerat Calo!

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Buka 314 Formasi CPNS, Ada 11 Formasi Lulusan SMK, Cek Disini Lengkapnya

Pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan melalui situs resmi SSCASN atau melalui link sscasn.bkn.go.id. Lebih jelasnya lagi berikut ini adalah cara mendaftar CPNS melansir dari berbagai sumber:

Masuk ke situs pendaftaran akun SSCASN dan pilih menu buat akun

Masukkan data diri, seperti NIK sesuai KTP, nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor ponsel, dan email pribadi yang aktif

Masukkan kode captcha, kemudian klik Lanjutkan

Masukkan data selanjutnya, berupa unggahan foto hasil pindai (scan) KTP serta swafoto sesuai ketentuan, kemudian pilih Lanjutkan

Jika semua data sudah benar, klik Proses Pendaftaran Akun untuk mendaftar akun

BACA JUGA:Tidak Hanya Sebagai Obat Kuat, Ketahui 8 Manfaat Lain dari Kayu Pasak Bumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: