Harga Emas Dunia Hari Ini Turun Tipis

Harga Emas Dunia Hari Ini Turun Tipis

Harga emas dunia mengalami penurunan pada pembukaan Kamis (08/08/2024)--parboaboa.com--

RAKYATBENTENG.COM - Harga emas dunia mengalami penurunan pada pembukaan Kamis (08/08/2024). 

Dilansir dari situs resmi goldprice.org, harga emas dunia pagi ini masih mengalami penurunan tipis sebesar -0.47% menjadi seharga 1.226.848 per 1 gram dibanding kemarin yang berada pada harga Rp 1.246.000. 

Sedangkan harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pagi ini masih sama seperti kemarin tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan. 

Adapun, saat ini investor dapat memborong emas Antam masih sama seperti kemarin mulai dari Rp 1.399 juta per gram. 

BACA JUGA:Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan 2 Kapolsek, Kapolres Bengkulu Tengah Sampaikan Ini

BACA JUGA:Resmi! Partai Golkar Usung Rachmat Riyanto di Pilkada Bengkulu Tengah

Melansir dari laman logammulia.com, harga emas Antam 0,5 gram dibanderol seharga Rp 749.500. Berikutnya, harga emas Antam berbobot 1 gram dipatok seharga Rp 1.399.000. Sementara itu emas Antam berukuran 5 gram ditawarkan seharga Rp 6.770.000. 

Kemudian, emas ukuran 10 gram saat ini dipatok senilai Rp 13.485.000. Ukuran selanjutnya yang ditawarkan Antam adalah emas 25 gram dengan harga Rp 33.587.000, sedangkan emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp 67.095.000. 

Emas berukuran 100 gram berada diharga Rp 134.112.000. Emas Antam ukuran 500 gram dijual Rp 669.820.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol Rp 1.339.600.000.

BACA JUGA:Oukitel WP33 Pro Smartphone Cocok untuk Aktivitas Outdoor, Baterai Berkapasitas Besar

BACA JUGA:4 Rekomendasi HP Murah Kamera Bokeh Terbaik 2024, Harga Hanya Rp2 Jutaan

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tercatat Rp Rp 1.246.000 per gram. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP.

Pemberlakuan PPh 22 atas transaksi tersebut dipotong langsung dari nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP sedangkan untuk non NPWP 0,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: