Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Oknum Perwira Polres Bengkulu Tengah Dicopot

Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Oknum Perwira Polres Bengkulu Tengah Dicopot

Oknum perwira Polres Bengkulu Tengah, Yopi dicopot dari jabatannya lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.--

Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Oknum Perwira Polres Bengkulu Tengah Dicopot

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Oknum perwira Polres Bengkulu Tengah (Benteng), Ipda. Yopi Warmiko harus diberhentikan tidak dengan hormat pada Selasa 6 Februari 2024. Upacara pemberhentian dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik di lapangan mapolres.

Yopi diberhentikan atau dicopot dari jabatannya lantaran terlibat dalam kasus penyalanggunaan narkotika sehingga dinilai melanggar kode etik dan disiplin sebagai anggota Polri. Saat ini Yopi masih menjalani proses hukuman di Lapas Bengkulu.

BACA JUGA:Sampaikan Surat Pengunduran Diri kepada Presiden Jokowi, Mahfud MD Menko Polhukam Terlama Meminta Maaf

Kepada wartawan, Kapolres Dedi mengatakan jika sesuai prosedur hukum, yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Selanjutnya telah dilakukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Ia juga mengimbau kepada personel Polres Bengkulu Tengah lainnya untuk melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.

 

‘’Satu orang oknum perwira sudah diberhentikan karena keterlibatannya dalam kasus hukum. Nanti posisi yang kosong akan segera digantian menunggu pemberitahuan dari Polda Bengkulu. Saya juga mengimbau kepada seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan baik dan menaati kode etik kepolisian. Ikhlas melayani dan mengayomi masyarakat,’’ ujar Dedi.

BACA JUGA:Laporan Keberatan Ditindaklanjuti KASN, Muncul Desakan Tinjau Ulang Hasil Seleksi JPTP Pemkab Bengkulu Tengah

Dilansir dari jpnn.com, Yopi telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Maret 2023 lalu. Hasil persidangan, Yopi divonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 1 miliar Subsidair 6 bulan. Sebagai barang bukti, narkotika jenis sabu dengan berat 3,32 gram.

 

Barang bukti ditemukan dalam kantong celana saat penangkapan Yopi oleh anggota Bid Propam Polda Bengkulu pada Oktober 2022 lalu. Yopi ditangkap saat sedang duduk di teras rumah dinasnya di asrama Polisi Polres Bengkulu Tengah Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.(one)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: