3 Besar Hasil Lelang Jabatan Pemkab Bengkulu Tengah Diprotes, Peserta Sebut Langgar Peraturan Pemerintah
Ilustrasi--
3 Besar Hasil Lelang Jabatan Pemkab Bengkulu Tengah Diprotes, Peserta Sebut Langgar Peraturan Pemerintah
RAKYAT BENTENG.COM - Tiga besar hasil lelang atau seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang baru beberapa hari lalu diumumkan menuai protes dari peserta.
Aan Supriyanto selaku salah seorang peserta lelang melayangkan surat keberatan ditujukan kepada Pj Bupati Benteng, dengan tembusan ke Gubernur Bengkulu, BKN hingga KASN.
Adapun dalam surat yang ditandatanganinya di atas materai Aan menguraikan beberapa poin dugaan kejanggalan, bertentangan dengan regulasi yang berujung pada permintaan agar hasil seleksi ditinjau ulang.
BACA JUGA:Rumah Milik Warga Taba Lagan Bengkulu Tengah Dibobol Maling, Uang Rp 26 Juta dan Emas 10 Gram Raib
Poin pertama disebutkan bahwa Pansel mengangkangi atau melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN pasal 107 ayat (1) huruf c angka 3 yang berbunyi: memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun.
"Sedangkan dari 3 nama hasil lelang yang ditetapkan pansel khusus jabatan Kepala BPBD kami yakin tidak ada yang memenuhi. Kemudian pansel kami anggap tidak transparan dalam penetapan nilai hasil lelang sesuai dengan masing-masing tahapan. Pansel hanya menyajikan nama-nama saja dalam pengumuman yang kami anggap tidak tepat, dan diduga ada unsur KKN nya," jelas Aan.
Pada poin berikutnya, Aan menyoroti adanya perubahan persyaratan yang dikeluarkan pada pengumuman bernomor: 04/Pansel-BT/2023. Aan menganggap tidak sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: