KASN Terima Laporan Ada 4 Pj Kepala Daerah Diduga Langgar Netralitas

KASN Terima Laporan Ada 4 Pj Kepala Daerah Diduga Langgar Netralitas

--

KASN Terima Laporan Ada 4 Pj Kepala Daerah Diduga Langgar Netralitas 

RAKYAT BENTENG.COM - Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ada saat ini belum cukup optimal dalam mengawal netralitas ASN. Mirisnya empat penjabat di antaranya diduga melanggar netralitas berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per Desember 2023. 

Menurut Ketua KASN, Agus Pramusinto, intervensi politik masih menjadi biang utama yang membuat ASN melanggar netralitas. Oleh karena itu, pj. kepala daerah pada momen ini memegang peran penting dalam menjaga netralitas di lingkup birokrasi 

"Tugas seorang pj kepala daerah tidak mudah karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan. (Hal itu) termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu kepada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023," terang Agus dalam sambutannya pada webinar "Penjabat Kepala Daerah Sudahkah Netral?" mengutip dari laman kasn.go.id.

Agus melanjutkan, ada tiga hal yang harus dimiliki pj. kepala daerah supaya dapat meneggakkan netralitas ASN pada tahun politik. Pertama, mereka harus terbebas dari beban politik dari pihak yang mengusulkan mereka menjadi pj kepala daerah. 

BACA JUGA:Ini Dia Kabar Terbaru Penetapan 3 Besar Hasil Seleksi JPTP Pemkab Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Melanda Selama Periode Nataru di Wilayah-Wilayah Ini

BACA JUGA:Wow! Pantai dengan Pasir Putih Terhalus di Dunia Hanya ada di Indonesia Loh, Wajib Banget Dikunjungi

Kedua, pj kepala daerah tidak boleh terpengaruh dengan konflik kepentingan di daerah. Upaya tersebut akan berhasil kata Agus jika pj. kepala daerah tidak memiliki kepentingan pribadi sehingga menghindari benturan konflik kepentingan. Ketiga, pj kepala daerah semestinya tidak ikut serta dalam Pilkada 2024. 

"Keikutsertaan kepala daerah ini berpotensi terjadi, mengingat belum ada regulasi yang melarang. Hal ini mendorong pj. kepala daerah membangun investasi politik yang dalam prosesnya akan mencederai netralitas ASN di instansinya," beber Agus. 

Di samping itu, Asisten KASN, Lip Ilham Firman, memaparkan dari total 101 pj. kepala daerah, rerata baru 31 orang (30,9%) yang melaksanakan peraturan netralitas ASN. Sementara, terdapat 70 Pj (69,1%) yang tidak mematuhi ketentuan netralitas di masa kepemimpinan mereka. 

Lip turut menyampaikan perlunya menjaga netralitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

“Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah masih kurangnya perhatian terhadap potensi pelanggaran Netralitas PPPK dan PPNPN, padahal jumlah PPPK dan PPNPN cenderung lebih banyak dari pada jumlah ASN. Dan instansi pemerintah berkewajiban mengatur disiplin PPPK. Hanya ada tujuh daerah yang memiliki aturan netralitas bagi PPPK dan hanya 14 daerah yang memiliki aturan netralitas PPNPN," Lip menyebutkan. 

Lebih lanjut, masa depan pengawasan netralitas ASN juga menjadi tanda tanya ke depannya menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: