UMK Bengkulu Tengah Naik, Segini Nominalnya

UMK Bengkulu Tengah Naik, Segini Nominalnya

--

UMK Bengkulu Tengah Naik, Segini Nominalnya

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah bersama seluruh Dewan Pengupahan telah sepakat memutuskan jika tahun 2024 mendatang besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengalami kenaikan. 

Kenaikan besaran UMK ini sebesar 3,67% dari tahun 2023 yakni Rp. 2.494.915,32 menjadi Rp. 2.586.529,13.

‘’UMK Benteng tahun 2024 sudah ditetapkan. Ada kenaikan besaran dari tahun 2023 ini. Nominalnya Rp2,5 juta,’’ ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, Tarmizi, M. Psi, Psikolog.

BACA JUGA:7 Solusi Tepat Dalam Menentukan Pola Makanan Sehat dan Bergizi untuk Induk Kucing Saat Program Menyusui

BACA JUGA:UMP DKI Jakarta Tembus Rp5 Jutaan, Ini Daftar Lengkap UMP Seluruh Provinsi Tahun 2024, Cek Daerahmu

Tarmizi mengatakan jika rapat dewan pengupahan penetapan UMK ini merupakan rapat tahap ketiga yang terdiri dari wakil pakar akademisi, Bappeda, Dinas Pertanian, Disdagperinkop, Bidang Ekonomi, BPS, Apindo serta SPSI Bengkulu Tengah. 

Penetapan UMK ini lebih lanjut dijelaskan Tarmizi dengan beberapa dasar pertimbangan yakni tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah, rasio beli masyarakat serta penyerapan tenaga kerja.

‘’Hasil rapat penatapan upah minimum kabupaten ini selanjutnya akan dilaporkan kepada kepala daerah serta gubernur dan diharapkan seluruh perusahaan bisa menaati keputusan tersebut nantinya,’’ demikian Tarmizi.(ae2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: