Soal APK Terpasang di Lingkungan Sekolah, Panwascam Minta Bacaleg Taati Aturan Ini

Soal APK Terpasang di Lingkungan Sekolah, Panwascam Minta Bacaleg Taati Aturan Ini

--

Soal APK Terpasang di Lingkungan Sekolah, Panwascam Minta Bacaleg Taati Aturan Ini

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Meskipun Daftar Calon Tetap (DCT) belum ditetapkan, namun bakal calon legislatif (Bacaleg) telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang tidak sesuai aturan yaitu di pohon depan salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Karang Tinggi. 

Hal ini jelas melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu. Dimana, APK dilarang untuk dipasang di pohon dan fasilitas umum lainnya, salah satunya gedung sekolah.

Ketua Pengawas Kecamatan Karang Tinggi, Fernando mengungkapkan sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada Bacaleg. 

BACA JUGA:Sampaikan Arahan kepada Seluruh Pj Kepala Daerah, Presiden Jokowi Bakal Evaluasi Harian, Miring-Miring Ganti!

BACA JUGA:Jomblo Harus Simak! Merasa Kesepian Dapat Meningkatkan Risiko Penyakit Ini

‘’Untuk pencopotan pamflet maupun baliho kami tidak memiliki kewenangan, makanya kami nanti mau minta bantu pemerintah daerah melalui Satpol. Namun, itu juga baru status Bacaleg bukan Caleg bisa saja mereka tidak lolos dalam penetapan DCT nantinya,’’ ungkap Fernando. 

Fernando menambahkan, bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan zona dan aturan yang telah ditetapkan oleh aturan yang ada.

‘’APK terlarang ada di beberapa lokasi, di antaranya rumah ibadah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan dan sekolah, dan ini harus diketahui oleh partai politik,’’ terang Fernando. 

BACA JUGA:Kalahkan Haaland dan Mbappe, Lionel Messi Raih Ballon d'Or ke-8

BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pati Polri, Ini Daftarnya

Sementara itu, ia berharap dan menghimbau kepada masing-masing caleg dan Partai Politik (Parpol) setelah penetapan DCT tanggal 4 November mendatang untuk sama-sama mengikuti aturan yang telah diatur dalam PKPU, khususnya dalam kaitan pemasangan APK. Jika memang ada kesalahan pemasangan APK, para caleg dan Parpol bisa mencopot sendiri.

‘’Jika nantinya masih didapatkan para peserta Pemilu melanggar aturan pemasangan APK, maka kami bersama Pemda melalui Satpol akan melakukan tindakan pencopotan,’’ tutup Fernando.(imo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: