OJK Rilis 101 Perusahaan Fintech Lending Berizin Terbaru 9 Oktober 2023, Ini Daftar Lengkapnya
--
OJK Rilis 101 Perusahaan Fintech Lending Berizin Terbaru 9 Oktober 2023, Ini Daftar Lengkapnya
RAKYAT BENTENG.COM - Sampai dengan tanggal 9 Oktober 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin dan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 101 perusahaan. Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, fintech lending merupakan layanan pinjam-meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditor/lender (pemberi pinjaman) dan debitor/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Fintech P2P lending membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi, sedangkan peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan ke lembaga keuangan konvensional.
Bagi peminjam, manfaat dari P2P lending adalah proses pengajuan pinjamannya lebih cepat dan mudah serta tidak perlu ada jaminan. Namun perlu diingat juga bahwa meminjam di P2P lending juga ada risikonya, yaitu suku bunga pinjaman yang cukup tinggi dan denda yang harus dibayarkan ketika telat membayar. Jadi pastikan Anda meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.
Dilansir dari laman resminya ojk.go.id, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
BACA JUGA:OJK Bekerjasama dengan Bareskrim, Polda Riau dan Polda Bengkulu Berhasil Bekuk Pelaku
BACA JUGA:Fantastis! Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TKA di Bengkulu Tengah Mencapai Miliaran
Berikut Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin di OJK terbaru per tanggal 9 Oktober 2023
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. pohondana
18. MEKAR
19. AdaKami
20. ESTA KAPITAL FINTEK
21. KREDITPRO
22. FINTAG
23. RUPIAH CEPAT
24. CROWDO
25. Indodana
26. JULO
27. Pinjamwinwin
28. DanaRupiah
29. OVO Finansial
30. Pinjam Modal
31. ALAMI
32. AwanTunai
33. Danakini
34. Singa
35. DANAMERDEKA
36. EASYCASH
37. PINJAM YUK
38. FinPlus
39. UangMe
40. PinjamDuit
41. DANA SYARIAH
42. BATUMBU
43. Cashcepat
44. klikUMKM
45. Pinjam Gampang
46. cicil
47. lumbungdana
48. 360 KREDI
49. Dhanapala
50. Kredinesia
51. Pintek
52. ModalRakyat
53. SOLUSIKU
54. Cairin
55. TrustIQ
56. KLIK KAMI
57. Duha SYARIAH
58. Invoila
59. Sanders One Stop Solution
60. DanaBagus
61. UKU
62. KREDITO
63. AdaPundi
64. Lentera Dana Nusantara
65. Modal Nasional
66. Komunal
67. Restock.ID
68. TaniFund
69. Ringan
70. Avantee
71. Gradana
72. Danacita
73. IKI Modal
74. Ivoji
75. Indofund.id
76. iGrow
77. Danai.id
78. DUMI
79. LAHAN SIKAM
80. qazwa.id
81. KrediFazz
82. Doeku
83. Aktivaku
84. Danain
85. Indosaku
86. Jembatan Emas
87. EDUFUND
88. GandengTangan
89. PAPITUPI SYARIAH
90. BantuSaku
91. danabijak
92. AdaModal
93. SamaKita
94. KawanCicil
95. CROWDE
96. KlikCair
97. ETHIS
98. SAMIR
99. UATAS
100. Asetku
101. Findaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: