OJK Rilis 101 Perusahaan Fintech Lending Berizin Terbaru 9 Oktober 2023, Ini Daftar Lengkapnya

OJK Rilis 101 Perusahaan Fintech Lending Berizin Terbaru 9 Oktober 2023, Ini Daftar Lengkapnya

--

OJK Rilis 101 Perusahaan Fintech Lending Berizin Terbaru 9 Oktober 2023, Ini Daftar Lengkapnya

RAKYAT BENTENG.COM - Sampai dengan tanggal 9 Oktober 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin dan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 101 perusahaan. Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, fintech lending merupakan layanan pinjam-meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditor/lender (pemberi pinjaman) dan debitor/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Fintech P2P lending membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi, sedangkan peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan ke lembaga keuangan konvensional.

 

Bagi peminjam, manfaat dari P2P lending adalah proses pengajuan pinjamannya lebih cepat dan mudah serta tidak perlu ada jaminan. Namun perlu diingat juga bahwa meminjam di P2P lending juga ada risikonya, yaitu suku bunga pinjaman yang cukup tinggi dan denda yang harus dibayarkan ketika telat membayar. Jadi pastikan Anda meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.

Dilansir dari laman resminya ojk.go.id, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

BACA JUGA:Astaghfirullahaladzim, Dana PIP di Salah Satu SMA/SMK di Bengkulu Tengah Diduga Dipotong Hingga Rp800 Ribu

BACA JUGA:OJK Bekerjasama dengan Bareskrim, Polda Riau dan Polda Bengkulu Berhasil Bekuk Pelaku

BACA JUGA:Fantastis! Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TKA di Bengkulu Tengah Mencapai Miliaran

Berikut Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin di OJK terbaru per tanggal 9 Oktober 2023

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. Boost

6. TOKO MODAL

7. modalku

8. KTA KILAT

9. Kredit Pintar

10. Maucash

11. Finmas

12. KlikA2C

13. Akseleran

14. Ammana.id

15. PinjamanGO

16. KoinP2P

17. pohondana

18. MEKAR

19. AdaKami

20. ESTA KAPITAL FINTEK

21. KREDITPRO

22. FINTAG

23. RUPIAH CEPAT

24. CROWDO

25. Indodana

26. JULO

27. Pinjamwinwin

28. DanaRupiah

29. OVO Finansial

30. Pinjam Modal

31. ALAMI

32. AwanTunai

33. Danakini

34. Singa

35. DANAMERDEKA

36. EASYCASH

37. PINJAM YUK

38. FinPlus

39. UangMe

40. PinjamDuit

41. DANA SYARIAH

42. BATUMBU

43. Cashcepat

44. klikUMKM

45. Pinjam Gampang

46. cicil

47. lumbungdana

48. 360 KREDI

49. Dhanapala

50. Kredinesia

51. Pintek

52. ModalRakyat

53. SOLUSIKU

54. Cairin

55. TrustIQ

56. KLIK KAMI

57. Duha SYARIAH

58. Invoila

59. Sanders One Stop Solution

60. DanaBagus

61. UKU

62. KREDITO

63. AdaPundi

64. Lentera Dana Nusantara

65. Modal Nasional

66. Komunal

67. Restock.ID

68. TaniFund

69. Ringan

70. Avantee

71. Gradana

72. Danacita

73. IKI Modal

74. Ivoji

75. Indofund.id

76. iGrow

77. Danai.id

78. DUMI

79. LAHAN SIKAM

80. qazwa.id

81. KrediFazz

82. Doeku

83. Aktivaku

84. Danain

85. Indosaku

86. Jembatan Emas

87. EDUFUND

88. GandengTangan

89. PAPITUPI SYARIAH

90. BantuSaku

91. danabijak

92. AdaModal

93. SamaKita

94. KawanCicil

95. CROWDE

96. KlikCair

97. ETHIS

98. SAMIR

99. UATAS

100. Asetku

101. Findaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: