Aktris Yuki Kato Diperiksa Bareskrim Polri Selama 4 Jam, Terkait Apa?

Aktris Yuki Kato Diperiksa Bareskrim Polri Selama 4 Jam, Terkait Apa?

Yuki Kato--

Aktris Yuki Kato Diperiksa Bareskrim Polri Selama 4 Jam, Terkait Apa? 

RAKYAT BENTENG.COM - Bareskrim Polri terus menggeber pengusutan dugaan promosi judi online yang melibatkan sejumlah aktris ternama Tanah Air. Setelah baru-baru ini Wulan Guritno, polisi terkini meminta keterangan aktris Yuki Kato.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pemilik nama lengkap Yuki Anggraini Kato yang juga merupakan model, presenter, dan penyanyi keturunan Jepang dan Jawa tersebut diperiksa selama 4 jam dan dicecar 23 pertanyaan.

"Klarifikasi kepada saudara Yuki Kato dilaksanakan kurang lebih 4 jam dari pukul 12.00 WIB-16.00 WIB dengan 23 pertanyaan," ujar Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Sabtu 23 September 2023 dilansir dari pmjnews.com.

BACA JUGA:Sekretariat Jenderal DPR RI Buka Lowong Seleksi CPNS 98 Formasi Bagi Lulusan D-III, S-1, S-2 Gaji Rp5,8 Juta

BACA JUGA:Setelah 7 Jam Diperiksa di Bareskrim Dugaan Promosi Judi Online, Wulan Guritno:

Lebih lanjut Ade Vivid menjelaskan, Yuki Kato seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis 21 September 2023. Namun, Yuki meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Yang bersangkutan meminta untuk diadakan ulang pada hari ini. Pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudara Yuki Kato terkait dugaan pengesahan situs yang diduga sebagai situs judi online,” tuturnya. 

Yuki sendiri menyebut dirinya datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia mengaku akan membantu penyidik ​​memberikan informasi yang dibutuhkan.

“Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, pasti saya ingin memberikan semua yang saya bisa,” ucap Yuki Kato di Gedung Bareskrim Polri.

"Pokoknya aku datang ke sini membantu teman-teman penyidik ​​di bidang kepolisian untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh teman-teman penyidik," tandasnya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: