Baca Syarat Lengkap Daftar Jadi Agen Resmi Pertamina Elpiji 3 Kg di Sini

Baca Syarat Lengkap Daftar Jadi Agen Resmi Pertamina Elpiji 3 Kg di Sini

--

Baca Syarat Lengkap Daftar Jadi Agen Resmi Pertamina Elpiji 3 Kg di Sini

 

RAKYATBENTENG.COM - Dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 dibunyikan aturan baru elpiji 3 kg.

 

Adapun aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:

 

“Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakukan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,” demikian bunyinya.

BACA JUGA:Cuma Baca Novel Bisa Menghasilkan Uang Tambahan ke Saldo DANA

BACA JUGA:Buat Kamu yang Lagi Cari Pasangan, Simak Nih 4 Kriteria Menurut Tuntunan Rasulullah

 

Sebelum aturan baru elpiji 3 kg itu diberlakukan, Kementerian ESDM dan PT Pertamina Patra Niaga semakin gencar melakukan sosialisasi dengan menyasar 2 pihak.

 

Pertama, adalah pihak masyarakat selaku pengguna dan kedua, adalah pihak penjual gas elpiji 3 kg.

 

Dalam peraturan baru terkait penggunaan elpiji 3 kg, pengambilan gas elpiji hanya akan diperbolehkan kepada pengguna yang sudah terdaftar dalam sistem berbasis web.

Proses pendaftaran pengguna ini akan tetap dilakukan di pangkalan-pangkalan gas elpiji yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam rangka pendaftaran, masyarakat pengguna diminta untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena pendaftaran akan disesuaikan dengan Nomor Induk KTP mereka.

BACA JUGA:SUKSESKAN Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera, Kemendagri Beri Penghargaan kepada Pemda, Salah Satunya Bengkulu

BACA JUGA:Bank BTN Buka Lowongan untuk 6 Posisi, Cek Kualifikasi dan Link Pendaftaran di Sini

Mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya mereka yang sudah terdaftar dalam sistem yang akan dilayani untuk pembelian gas elpiji.

 

Namun, tidak semua warga dapat mendaftar atau terdaftar, karena hanya ada empat kelompok masyarakat yang akan diakui sebagai penerima atau pembeli gas elpiji, yaitu:

 

  1. Golongan Masyarakat Kurang Mampu secara Ekonomi.
  2. Golongan Pedagang Mikro dengan jenis usaha masakan.
  3. Golongan Nelayan Sasaran.
  4. Golongan Petani Sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: