Sejumlah Perangkat Desa Tergabung di Grup WA Buatan Terduga Bacaleg Incumbent, Isi Chatnya Bikin Geleng-Geleng

Sejumlah Perangkat Desa Tergabung di Grup WA Buatan Terduga Bacaleg Incumbent, Isi Chatnya Bikin Geleng-Geleng

Ilustrasi--

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Selanjutnya Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta  kepala desa  dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa 

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 

Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan penghentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan penghentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 

Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan penghentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan penghentian.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: