10 Penjabat Gubernur Sudah Diputuskan dan Siap Dilantik, Berikut Nama-namanya

10 Penjabat Gubernur Sudah Diputuskan dan Siap Dilantik, Berikut Nama-namanya

Ilustrasi--

Mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota Pasal 2 berbunyi, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif.

Pada Pasal 4 disebutkan bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh: a) Menteri; dan b) DPRD melalui Ketua DPRD provinsi. Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan. DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan dari jumlah 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian meliputi: a) Kementerian Sekretariat Negara; b) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c). Sekretariat Kabinet; d) Badan Kepegawaian Negara; e) Badan Intelijen Negara; dan f) kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan. Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan.

Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Menteri atas nama Presiden melantik Pj Gubernur. Dalam hal Pj Gubernur yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, Pj Gubernur tidak dilantik kembali. Pelantikan Pj Gubernur dilaksanakan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Pelantikan dilakukan secara daring dan/atau luring. Tata cara pelantikan dan serah terima jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa jabatan Pj Gubernur adalah selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Masa jabatan 1 (satu) tahun dapat dikecualikan apabila: a) menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur; b) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana; c) memasuki batas usia pensiun; d) menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; e) mengundurkan diri; f) tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau g) meninggal dunia.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: